Jamdatun Hanya Beri Rekomendasi Hukum, Teknis di Kemendikbudristek

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan, keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebatas memberikan pendampingan hukum yang bersifat normatif. Keputusan teknis pengadaan berada sepenuhnya di tangan Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (10/6/2025), menyatakan, pendampingan hukum oleh Jamdatun bertujuan agar pelaksanaan program mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi jaksa pengacara negarawan sejati adalah agar pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum dan melakukan perbandingan produk,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia menambahkan, pelaksanaan rekomendasi di lapangan merupakan tanggung jawab penyelenggara program, dalam hal ini Kemendikbudristek.

“Apakah rekomendasi itu dilaksanakan atau tidak, itulah yang saat ini didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Kejagung melalui Jamdatun telah dilibatkan sejak awal dalam proses pengadaan. Menurut dia, pihaknya secara aktif melibatkan berbagai lembaga negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas program.

“Kami mengundang Jamdatun, BPKP, dan KPPU agar pengadaan berlangsung aman dan sesuai aturan,” kata Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menambahkan bahwa pada 24 Juni 2020, Jamdatun secara resmi mengeluarkan surat pendampingan hukum atas proses pengadaan laptop tersebut.

Penyidikan Berjalan

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook pada periode 2019–2022. Nilai proyek mencapai Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Harli, penyidik mendalami dugaan rekayasa kajian teknis oleh pihak tertentu untuk mengarahkan pengadaan pada jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome, meski sebelumnya telah dilakukan uji coba yang hasilnya dianggap tidak efektif.

“Pada 2019, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom menunjukkan hasil tidak optimal. Tim teknis sempat merekomendasikan spesifikasi berbasis Windows. Namun, kajian itu kemudian diganti,” ujarnya.

Kejagung mendalami indikasi pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis sebagai bagian dari rangkaian dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru