JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memasuki babak pembelaan dengan persoalan baru. Tim kuasa hukum Fadia mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut merupakan pengembangan perkara tersebut.
Keberadaan sprindik baru itu dipersoalkan karena, menurut kuasa hukum, Fadia tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai status hukumnya dalam penyidikan baru tersebut. Bahkan, hingga persidangan berlangsung, Fadia disebut belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka ataupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Persoalan itu disampaikan advokat Fadia, Fadli Nasution, ketika membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (8/10/2026).
“Terdakwa tidak pernah diberitahu tentang sprindik baru, dalam kasus apa, dijerat pasal apa,” ujar Fadli dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Sirumorang.
Bagi tim pembela, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif. Mereka menilai terdakwa semestinya mengetahui dengan jelas perkara dan dasar hukum yang digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pidananya.
Fadli bahkan menilai penggunaan sprindik baru yang tidak pernah diberitahukan kepada Fadia berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Karena itu, tim pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan persoalan tersebut dalam memutus perkara.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Menurut Fadli, jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan uang yang diterima langsung oleh Fadia.
Berdasarkan fakta yang menurut tim pembela terungkap dalam persidangan, Fadia hanya menerima sekitar Rp1,3 miliar. Atas dasar itu, pembela menilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa semestinya tidak lebih dari jumlah yang benar-benar diterimanya.
Dalam pembelaan pribadinya, Fadia tidak sepenuhnya menyangkal penerimaan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Ia mengakui menerima uang yang disebut sebagai tunjangan hari raya dan uang akhir tahun.
Namun, Fadia mengatakan penerimaan tersebut bukan praktik yang lahir pada masa kepemimpinannya. Berdasarkan keterangan sejumlah kepala dinas dalam persidangan, pemberian uang semacam itu disebut telah menjadi tradisi sejak kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya.
Fadia juga menegaskan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyatakan uang yang diterimanya kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel.
“Saya tidak tahu. Saya tidak ada niat jahat sedikit pun. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Fadia.
Tuntutan Lima Tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menilai Fadia terbukti memerintahkan sejumlah OPD di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing selama 2022-2026.
Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa juga menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Perkara tersebut kemudian berkembang setelah KPK menerbitkan sprindik baru sebagai pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Fadia.
Di titik inilah tim pembela mencoba menarik perhatian majelis hakim. Bagi mereka, sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana, harus jelas terlebih dahulu perkara yang disangkakan, status hukumnya, serta dasar penyidikan yang digunakan.
Persoalan sprindik baru itu pada akhirnya menjadi bagian penting dari pembelaan Fadia. Di satu sisi, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan perkara yang didakwakan dan dibuktikan di persidangan. Di sisi lain, tim pembela mempersoalkan munculnya penyidikan baru yang menurut mereka belum pernah diberitahukan kepada terdakwa.
Majelis hakim kini akan menilai seluruh dalil yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan terhadap Fadia. Persoalan tersebut sekaligus akan menguji sejauh mana keberatan mengenai sprindik baru dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap perkara pokok. (ihd)














