JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Fasilitas mewah menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berujung pada pemberhentian Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebagai aparatur sipil negara. Selain Wisnu, 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi setelah pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan sejumlah pelanggaran tata kelola.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Wisnu yang saat ini menjabat, tetapi juga kepala lapas sebelumnya, Usman Madjid. Keduanya dijatuhi hukuman sesuai tingkat pelanggaran.
”Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Dari 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, satu orang diberhentikan dari status ASN, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. Wisnu termasuk dalam pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.
”Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” ujar Rudi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di Lapas Cibinong bukan semata-mata keberadaan fasilitas yang tidak semestinya dinikmati warga binaan. Kasus itu juga menyentuh persoalan pengawasan, penggunaan barang milik negara, kewenangan pejabat, dan kepatuhan terhadap prosedur.
Kasus Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI menemukan adanya hunian warga binaan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai tempat tinggal mewah. Temuan itu memicu pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bagi pengelolaan pemasyarakatan, temuan tersebut menjadi persoalan serius. Lapas semestinya menjadi ruang pembinaan dengan aturan yang berlaku sama bagi warga binaan. Ketika sebagian penghuni dapat memperoleh fasilitas khusus, persoalannya tidak lagi sebatas kenyamanan, tetapi menyangkut keadilan dan integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Rudi menegaskan, seluruh sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan disiplin ASN. Dasarnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemberhentian Kalapas Cibinong dan pemberian sanksi terhadap 16 pegawai menjadi ujian bagi pembenahan pengawasan pemasyarakatan. Persoalan berikutnya ialah memastikan praktik serupa tidak kembali muncul di lapas lain dan pengawasan tidak baru bergerak setelah penyimpangan. (ihd)














