Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Kejar Aset Ridwan Kamil

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil menyampaikan rasa lega akhirnya bisa memberikan klarifikasi setelah menunggu berbulan-bulan lamanya. Antara)

Ridwan Kamil menyampaikan rasa lega akhirnya bisa memberikan klarifikasi setelah menunggu berbulan-bulan lamanya. Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penelusuran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Kali ini, penyidik mendalami aset mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM sebagai saksi pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperoleh informasi mengenai aset Ridwan Kamil dalam periode perkara yang terjadi saat ia menjabat Gubernur Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ERM merupakan bagian dari kebutuhan penyidik untuk menelusuri aset Ridwan Kamil.

“Penyidik mendalami saksi ERM untuk kebutuhan penelusuran aset milik RK (Ridwan Kamil) yang pada saat tempus (waktu) perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Budi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Langkah tersebut menambah panjang rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023. KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma dari sejumlah perusahaan dan agensi periklanan.

Penyidik memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar. Perkara itu melibatkan enam agensi periklanan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah beberapa kali memeriksa dan menggeledah sejumlah pihak. Rumah Ridwan Kamil digeledah pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil selanjutnya diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan terhadap mantan gubernur tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian perkara pengadaan iklan Bank BJB.

Penyidikan kemudian memasuki tahap penahanan. Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Adapun Yuddy Renaldi belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kini, penelusuran aset menjadi salah satu fokus penyidik. Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan menunjukkan bahwa KPK masih berupaya memetakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk memastikan asal-usul dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka. KPK juga mengejar jejak aset untuk memperjelas aliran perkara sekaligus membuka kemungkinan pemulihan kerugian negara. (ihd)

Berita Terkait

Petugas Rutan Diduga Bantu Pesta Narkoba, Pengawasan Lapas Kembali Disorot
Fasilitas Mewah Dilenyapkan, Kalapas Cibinong Dipecat, 16 Pegawai Dikenai Sanksi
Geser Dulu 88 Perwira Polri, Cara Suyudi Konsolidasi
Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Petugas Rutan Diduga Bantu Pesta Narkoba, Pengawasan Lapas Kembali Disorot

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Kejar Aset Ridwan Kamil

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Fasilitas Mewah Dilenyapkan, Kalapas Cibinong Dipecat, 16 Pegawai Dikenai Sanksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Geser Dulu 88 Perwira Polri, Cara Suyudi Konsolidasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Berita Terbaru