JENDELANUSANTARA.COM, Malang — Akad nikah kini dapat mempertemukan lebih dari dua orang yang berbeda latar belakang budaya dan bahasa. Mobilitas warga antarnegara yang semakin tinggi juga membuat perkawinan campuran bukan lagi perkara yang asing bagi layanan Kantor Urusan Agama.
Perubahan itu menuntut penghulu memiliki kemampuan yang lebih luas. Selain menguasai fikih munakahat dan ketentuan administrasi pernikahan, penghulu perlu mampu berkomunikasi dalam bahasa asing, memahami perbedaan budaya, serta mengikuti perkembangan teknologi digital.
Kementerian Agama merespons kebutuhan tersebut dengan memperkuat kapasitas penghulu melalui Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, itu berlangsung pada 5-8 Oktober 2026 di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebanyak 50 penghulu dari Malang Raya dan wilayah sekitarnya mengikuti kegiatan tersebut. Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga kemampuan bahasa, administrasi, komunikasi, dan literasi digital.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, pola layanan kepenghuluan harus mengikuti perubahan masyarakat. Penghulu, menurut dia, kini berhadapan dengan pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan, budaya, bahasa, dan kewarganegaraan yang semakin beragam.
”Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu, penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital,” ujar Zayadi, Rabu (7/10/2026).
Kemampuan berbahasa, lanjut Zayadi, menjadi salah satu kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Penghulu bukan hanya bertugas memastikan akad berlangsung sesuai ketentuan agama, melainkan juga menjelaskan prosedur, memberikan pemahaman kepada pasangan, dan memastikan layanan negara dapat diterima dengan baik.
”Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.
Menurut Zayadi, penguatan kompetensi tersebut harus menjadi proses yang berkelanjutan. Perubahan karakter masyarakat, meningkatnya mobilitas penduduk, dan berkembangnya layanan digital membuat penghulu perlu terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam short course itu, penghulu dibekali materi fikih munakahat klasik dan kontemporer, praktik akad nikah dalam bahasa Arab dan Inggris, manajemen administrasi layanan, serta literasi digital. Penguasaan berbagai bidang tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas sekaligus memastikan layanan nikah berjalan tertib.
”Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga,” ujar Zayadi.
Lebih dari sekadar petugas pencatat pernikahan, penghulu juga ditempatkan sebagai representasi negara dalam salah satu peristiwa penting kehidupan warga. Karena itu, kualitas layanan penghulu ikut menentukan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan negara dalam urusan pernikahan.
”Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga,” katanya.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto mengatakan, penguatan kapasitas penghulu juga diarahkan untuk membangun pelayanan yang profesional sekaligus bermartabat. Kemampuan teknis harus berjalan bersama integritas, ketelitian, tanggung jawab, dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.
”Profesionalitas penghulu tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari cara melayani umat dengan adab, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Layanan nikah harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” ujar Zudi.
Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai regulasi, fikih munakahat, praktik akad, komunikasi, dan pemanfaatan teknologi. Kompetensi tersebut diharapkan memperkuat peran penghulu sekaligus meningkatkan kualitas layanan KUA di tengah masyarakat yang semakin beragam.
”Penghulu harus hadir sebagai pelayan umat yang profesional dan bermartabat. Ketika penghulu kuat, layanan KUA juga semakin kuat, dan masyarakat mendapatkan layanan keagamaan yang lebih berkualitas dan berdampak,” kata Zudi. (ihd)














