Sutrimo meninggal mendadak di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk ekshumasi jenazah pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kesimpulan tersebut didasarkan pada pemeriksaan bukti ilmiah, keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas di sejumlah lokasi.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,” ujar Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 saksi. Mereka antara lain berasal dari pihak ambulans dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman CCTV dari puluhan titik juga dianalisis untuk menyusun kembali aktivitas Sutrimo pada 22-23 Juli 2026. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan DNA dari lokasi kejadian pun tidak menemukan benda atau zat berbahaya.
Jantung iskemik
Hasil pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Tim gabungan ahli kedokteran forensik menyimpulkan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah jenazah diperiksa secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan luar dan dalam, toksikologi, serta histopatologi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” kata Ahmad.
Tim juga menemukan kandungan kafein dalam tubuh Sutrimo. Menurut Ahmad, kafein dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit jantung tersebut.
Temuan itu memberikan penjelasan medis mengenai kemungkinan penyebab kematian mendadak Sutrimo. Namun, penyidik tetap mencocokkannya dengan bukti lain, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Keluarga sempat meminta kejelasan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Permintaan itu diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan hasil ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Perhatian terhadap kasus ini tidak terlepas dari posisi Sutrimo sebagai kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah. Ia ditemukan meninggal secara mendadak pada Juli 2026.
Dengan pemeriksaan forensik, laboratorium, 30 saksi, serta rekaman CCTV dari puluhan titik, Polda Metro Jaya menyatakan hingga Rabu belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Penyidik dengan demikian menempatkan hasil pemeriksaan medis sebagai salah satu dasar penting dalam menjelaskan kematian Sutrimo, sembari memastikan kesimpulan tersebut didukung rangkaian bukti yang telah dikumpulkan. (ihd)














