JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Dengan putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026). Majelis menyatakan perlawanan yang diajukan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
“Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima,” ujar Ni Kadek dalam persidangan.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan pemeriksaan perkara dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan pada Selasa (1/9/2026).
Hakim menilai Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Yaqut. Adapun sejumlah dalil yang disampaikan dalam perlawanan, seperti mengenai aliran dana, pembagian kuota haji, dan dugaan kerugian keuangan negara, dinilai telah masuk ke substansi perkara.
Menurut Ni Kadek, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.
“Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian,” katanya.
Didakwa rugikan negara Rp 622,09 miliar
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Ia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Menurut dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp 438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Kerugian lainnya berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jaksa juga mendakwa terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dollar AS atau sekitar Rp 4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, pembuktian mengenai dugaan penyimpangan kuota haji, aliran dana, pihak-pihak yang diperkaya, serta kerugian negara akan diuji dalam persidangan pokok perkara. (ihd)














