Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Pertanyakan Dasar Hukum Kejagung 

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/7/2026)). (jennus)

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/7/2026)). (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Febri Diansyah, kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum memperoleh penjelasan, terutama terkait tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara tersebut.

“Secara hukum, masih banyak pertanyaan yang jawabannya belum jelas,” ujar Febri di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2026).

Febri mengatakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mempertanyakan unsur tindak pidana asal karena selama bertahun-tahun menangani perkara TPPU. Berdasarkan pengalamannya, penetapan seseorang sebagai tersangka TPPU harus didahului kejelasan mengenai tindak pidana yang menjadi sumber dugaan pencucian uang tersebut.

“Beliau memahami bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, harus jelas terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” kata Febri.

Ia menjelaskan, kejelasan tindak pidana asal juga menentukan kewenangan pengadilan yang akan memeriksa perkara. Jika tindak pidana asal berupa korupsi, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebaliknya, apabila tindak pidana asal bukan korupsi, maka mekanisme persidangannya berbeda.

Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik.

“Itu sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Agung dan kami menghormatinya. Apalagi rekam jejak Tim Sembilan selama ini dinilai positif,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU pada 20 Juli 2026. Penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Pemeriksaan terhadap Febrie kemudian dijadwalkan kembali pada 24 Juli 2026. Setelah itu, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan kembali memanggil sembilan saksi untuk mendalami perkara tersebut. Dari jumlah itu, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK. (ihd)

Berita Terkait

Perry Warjiyo Akhiri Kepemimpinan di BI, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara
Kasus Rejang Lebong Meluas, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar saat Geledah di Bengkulu
Polisi Dalami Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Dugaan Plagiarisme Disertasi Terus Bergulir, Roy Suryo Sebut Ijazah Doktor Sah
Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik Usai Insiden Alphard di Bundaran HI
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur
Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WIB

Perry Warjiyo Akhiri Kepemimpinan di BI, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:53 WIB

Kasus Rejang Lebong Meluas, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar saat Geledah di Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:34 WIB

Polisi Dalami Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Plagiarisme Disertasi Terus Bergulir, Roy Suryo Sebut Ijazah Doktor Sah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:56 WIB

Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik Usai Insiden Alphard di Bundaran HI

Berita Terbaru