Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (jennus)

Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara cermat sehingga batal demi hukum.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam putusan sela perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim, Kamis (23/7/2026), menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dapat diterima.

“Perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima,” ujar Christina sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak dilanjutkan.

Majelis menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena jaksa tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan yang didakwakan kepada dr Tifa. Selain itu, hakim menyoroti penggunaan dasar hukum yang dinilai tidak konsisten.

Menurut hakim, jaksa seharusnya menentukan secara tegas apakah menggunakan ketentuan dalam KUHP lama atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, bukan menerapkan keduanya secara bersamaan terhadap delik yang sama.

“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan sejumlah ketentuan dari KUHP baru, KUHP lama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan KUHP baru, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) tentang fitnah dan Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran, yang dikaitkan dengan Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 126 ayat (1) sebagai ketentuan peralihan.

Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama tentang pencemaran nama baik. Selain itu, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE terkait dugaan manipulasi atau perubahan informasi maupun dokumen elektronik.

Putusan sela tersebut menghentikan sementara proses persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat dr Tifa. Namun, putusan itu tidak mengakhiri perkara secara materiil.

Majelis hakim hanya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Karena itu, jaksa penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk menyusun ulang surat dakwaan yang memenuhi ketentuan hukum dan kembali mengajukannya ke pengadilan apabila dipandang perlu. (ihd)

Berita Terkait

Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan
Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa
Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Benturan Kepentingan Proyek Pengadaan
Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:36 WIB

Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:57 WIB

Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa

Berita Terbaru