Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadia Arafik (Jen)

Fadia Arafik (Jen)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memasuki babak baru. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, sehingga proses hukum segera berlanjut ke persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas oleh jaksa penuntut umum menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses pembuktian di pengadilan.

“Dengan pelimpahan perkara ini, maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

KPK kini menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut Budi, lembaga antirasuah berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

Selain melimpahkan perkara, KPK juga memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang untuk kepentingan proses persidangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi yang menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 tersebut, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya, sementara 11 orang lainnya turut diamankan.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) serta sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026.

Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh sejumlah proyek pemerintah daerah.

Dari rangkaian pengadaan itu, KPK memperkirakan Fadia dan keluarganya menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp13,7 miliar yang diduga dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar yang mengalir kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp3 miliar berupa uang tunai yang disebut belum sempat dibagikan. (ihd)

Berita Terkait

Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan
Isu Pernikahan Siri Tokoh Banten, Pelapor Berubah Sikap Laporkan Penyebar Video
KPK Dalami Dugaan Peran Anggota BPK Bobby Adhitio dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Sudah Tersangka Belum Ditahan, Pengunduran Diri Febrie Masih Tunggu Keppres
Jampidsus Febri Adriansyah Mundur, Sebut Upaya Jaga Penegakan Hukum
Jampidsus Akui Rumah yang Digeledah di Sentul Miliknya, Sebut Uang dan Emas Ada Pemiliknya
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung
KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:38 WIB

Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:15 WIB

Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

Isu Pernikahan Siri Tokoh Banten, Pelapor Berubah Sikap Laporkan Penyebar Video

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Peran Anggota BPK Bobby Adhitio dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:35 WIB

Sudah Tersangka Belum Ditahan, Pengunduran Diri Febrie Masih Tunggu Keppres

Berita Terbaru