Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raffi Ahmad didampingi kuasa hukumnya, Hotman Faris Hutapea, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Jennus)

Raffi Ahmad didampingi kuasa hukumnya, Hotman Faris Hutapea, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tim kuasa hukum menyatakan narasi yang beredar di media sosial tidak didukung fakta hukum dan telah merugikan reputasi Raffi.

Kuasa hukum Raffi, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihaknya tengah mengidentifikasi akun-akun media sosial yang dinilai melampaui batas dengan menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Menurut dia, hasil kajian terhadap perkara yang berkembang tidak menemukan unsur pidana yang melibatkan Raffi Ahmad.

Hotman menjelaskan, salah seorang staf Blueray di New York, Lili, hanya diketahui mengajak berfoto bersama. Sementara itu, saksi dalam persidangan, Yohanes Setiawan, disebut telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Hotman, polemik yang berkembang muncul akibat pemelintiran fakta persidangan oleh sejumlah pihak di media sosial. Ia menegaskan perbedaan antara kritik dan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum harus dipahami secara jelas.

Tim kuasa hukum kini mengumpulkan berbagai bukti digital dari sejumlah platform media sosial untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh. Akun-akun yang terbukti menyebarkan tuduhan tanpa bukti sah berpotensi diproses melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hotman menegaskan fokus pelaporan bukan ditujukan kepada pihak yang disebut dalam persidangan, melainkan kepada individu yang diduga menyebarkan fitnah secara masif di ruang digital. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Berita Terkait

KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka
Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat
Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak
JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus
Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:50 WIB

Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:36 WIB

Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:56 WIB

Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak

Berita Terbaru