JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nadiem Makarim saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Jennus)

Terdakwa Nadiem Makarim saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tetap mempertahankan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sikap tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada 13 Mei 2026. Jaksa menilai argumentasi yang disampaikan Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga mempertahankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga tetap dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dapat dipenuhi.

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya. Menurut JPU, pembelaan yang disampaikan lebih banyak berisi penafsiran ulang terhadap fakta-fakta yang telah diuji dalam persidangan dibandingkan bantahan atas unsur-unsur dakwaan.

“Setelah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, materi pembelaan tersebut pada hakikatnya tidak menyentuh inti pembuktian perkara,” ujar jaksa dalam persidangan.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun serta kerugian sekitar 44,05 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Jaksa juga mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyatakan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS.

Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, Nadiem tetap berstatus terdakwa dan berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah. (ihd)

Berita Terkait

Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus
Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika
Kemenag DIY Pastikan Hak Beribadah Terlindungi, Dialog Jadi Kunci Jaga Kerukunan
Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?
DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas
Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator
Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:58 WIB

JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Senin, 8 Juni 2026 - 17:30 WIB

Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek

Senin, 8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:32 WIB

Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:18 WIB

Kemenag DIY Pastikan Hak Beribadah Terlindungi, Dialog Jadi Kunci Jaga Kerukunan

Berita Terbaru