Bukti Matang, KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Langkah tersebut diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menuntaskan pengumpulan dan penguatan alat bukti.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dua tersangka yang akan segera ditahan ialah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

“Dalam waktu dekat, ditunggu saja,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut dia, informasi yang diperoleh dari Direktorat Penyidikan menunjukkan penahanan keduanya kemungkinan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan. Meski demikian, penyidik masih menyelesaikan sejumlah tahapan untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa.

Asep menjelaskan, kehati-hatian diperlukan karena masa penahanan memiliki batas waktu yang ditentukan undang-undang. Karena itu, penyidik memilih menuntaskan pengumpulan bukti terlebih dahulu agar proses hukum berjalan lebih kuat dan efektif.

“Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, barulah dilakukan penahanan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Januari 2026.

Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Sejumlah langkah penahanan kemudian dilakukan terhadap para tersangka yang lebih dahulu ditetapkan.

Pada akhir Maret 2026, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru. Penahanan keduanya dipandang menjadi tahap lanjutan dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dengan rencana penahanan dua tersangka baru tersebut, penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 memasuki babak penting untuk menuntaskan rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur penyelenggara perjalanan haji maupun pejabat yang terkait dalam pengelolaan kuota keberangkatan jamaah. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:51 WIB

Bukti Matang, KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Berita Terbaru