JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang melibatkan pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan izin rekomendasi pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang untuk tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan hingga pekan ini tim penyidik telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan.
“Sampai dengan minggu ini, kami sudah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Dinas terkait, pihak pengelola pasar, hingga saksi-saksi relevan lainnya yang mengetahui alur perkara ini,” ujar Ryan, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi yang dilakukan adalah dengan meminta pungutan sejumlah uang kepada pihak pengelola MCK sebagai syarat keluarnya izin rekomendasi. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Disdagperin untuk mengeruk keuntungan pribadi dari fasilitas publik di pasar tersebut.
Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya ancaman menggunakan senjata dalam proses penanganan perkara, Ryan Anugrah secara tegas membantah hal tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya ancaman dengan senjata, kami pastikan itu tidak benar. Tim penyidik bekerja secara profesional, terukur, dan fokus pada pelaksanaan pencarian alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Kota Bekasi masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan praktik rasuah tersebut. (rel)














