JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama mulai menyiapkan proses seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 guna memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Tahap awal dilakukan melalui pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno mengatakan, AHWA memiliki peran strategis karena bertugas memilih calon anggota Majelis Masyayikh, lembaga independen yang berwenang merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Dalam konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, penguatan mutu pesantren membutuhkan sistem asesmen dan penjaminan mutu yang mampu menjawab tantangan perkembangan zaman tanpa meninggalkan karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keilmuan dan akhlak.
Ia juga meminta pengalaman penyelenggaraan Majelis Masyayikh pada periode sebelumnya dijadikan bahan evaluasi untuk mendapatkan figur yang lebih ideal.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Suyitno menambahkan, peran Majelis Masyayikh diperkirakan akan semakin penting seiring rencana penguatan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Karena itu, lembaga tersebut diharapkan mampu menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren secara lebih optimal.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan akuntabel. Menurut dia, mekanisme uji publik perlu dilakukan agar proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh berlangsung transparan dan terukur.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal.
Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan, AHWA memiliki mandat mulai dari menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh, meminta kesediaan para calon, hingga menyampaikan nama-nama calon kepada Menteri Agama.
Adapun susunan anggota AHWA terdiri atas unsur pemerintah dan asosiasi pesantren. Dari unsur pemerintah terdapat Basnang Said, sedangkan delapan anggota lainnya berasal dari asosiasi pesantren, antara lain Maskuri, Muhammad Nilzam Yahya, Agus Muhammad, KH Miftah Faqih, Daden Abdullah Muhamad Syakir, Achmad Roziqi, KH Anang Rikza Masyhadi, dan Muhammad Ulin Nuha. (ihd)














