JENDELANUSANTARA.COM, Palembang — Pemerintah Kota Palembang akan memberlakukan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp500.000 bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus memperkuat upaya penataan kebersihan kota.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, di Palembang, Senin, menegaskan bahwa penegakan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Meski regulasi telah tersedia sejak beberapa tahun lalu, pelaksanaannya dinilai belum optimal di lapangan.
“Regulasi sudah ada sejak 2015 dan diperbarui pada 2020, tetapi implementasinya belum maksimal. Mulai pertengahan Mei, aturan ini akan ditegakkan secara konsisten,” ujar Ratu Dewa.
Ia menjelaskan, mekanisme penerapan sanksi telah melalui pembahasan dengan sejumlah lembaga, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain denda administratif, pemerintah kota juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar. Bentuknya antara lain kerja sosial seperti membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum, termasuk trotoar.
Untuk mendukung penindakan di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengoperasikan kendaraan khusus guna menggelar sidang tindak pidana ringan secara bergerak (mobile) di lokasi pelanggaran. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
Di sisi lain, Pemkot Palembang juga membuka ruang partisipasi publik melalui skema pelaporan pelanggaran. Warga yang melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan, terutama ke sungai dan ruang publik, akan diberikan insentif sebagai bentuk apresiasi.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Kami siapkan mekanisme penghargaan bagi pelapor, lengkap dengan dasar hukum melalui surat keputusan,” kata Ratu Dewa.
Penegakan aturan ini akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat kota. Pemerintah berharap langkah terpadu ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan meningkatkan kualitas hidup warga Palembang. (ihd)














