Di Kota Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Jennus)

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Palembang — Pemerintah Kota Palembang akan memberlakukan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp500.000 bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus memperkuat upaya penataan kebersihan kota.

 

Berita Terkait

KPK Ingatkan Modus ‘Jasa Atur Perkara’ di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Sedikitnya 14 Orang dalam Penyiraman Andrie Yunus
Buku Disangkal, Laporan Bergulir: Sengketa ‘Gibran Endgame’ ke Ranah Hukum
KPK Dalami Skema Kuota Haji 2023–2024, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi
Sidang Korupsi Chromebook Tertunda, Kursi Kuasa Hukum Nadiem Kosong
Mangkir dari Panggilan Polda, Perusahaan Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi Tuai Kecaman
Ketua Ombudsman Ditangkap Kasus Gratifikasi, Alumni Sebut Cederai Integritas Lembaga
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

KPK Ingatkan Modus ‘Jasa Atur Perkara’ di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Senin, 27 April 2026 - 22:23 WIB

Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Sedikitnya 14 Orang dalam Penyiraman Andrie Yunus

Senin, 27 April 2026 - 17:55 WIB

Di Kota Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu

Jumat, 24 April 2026 - 21:44 WIB

Buku Disangkal, Laporan Bergulir: Sengketa ‘Gibran Endgame’ ke Ranah Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 16:43 WIB

KPK Dalami Skema Kuota Haji 2023–2024, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terbaru