© 2025 - All Rights Reserved
HUKUM | Senin, 27 April 2026 - 17:55 WIB
JENDELANUSANTARA.COM, Palembang — Pemerintah Kota Palembang akan memberlakukan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp500.000 bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei…