Yaqut Klarifikasi Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. (KPK)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. (KPK)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujar Yaqut seusai pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan Kompas, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.31 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 14.21 WIB menggunakan kendaraan dinas berwarna hitam. Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik KPK, khususnya terkait kuota haji khusus.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Pada 20 Juni lalu, KPK menyampaikan bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk penceramah Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan dalam kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu fokus utama penyelidikan adalah alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional, masing-masing 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi delapan persen dari total kuota nasional. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terbaru