Tiga Hakim Jatuhkan ‘Vonis Lepas’ Korupsi Ekspor CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam Syarief Baharuddin, salah satu hakim yang menjatuhkan 'vonis lepas' kepada terdakwa korupsi fasilitas ekspor CPO, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/8/2025). (Jennus)

Agam Syarief Baharuddin, salah satu hakim yang menjatuhkan 'vonis lepas' kepada terdakwa korupsi fasilitas ekspor CPO, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/8/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2022 didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar. Uang itu diduga terkait pengaturan putusan perkara yang melibatkan sejumlah korporasi besar sawit.

Ketiga hakim yang didakwa adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2025), menyebut para hakim menerima uang dalam dua tahap.

Pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sedangkan Ali dan Agam masing-masing Rp1,1 miliar. Pada tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar. “Uang diberikan dalam pecahan dolar AS dengan maksud memengaruhi putusan perkara,” ujar Fadil.

Secara keseluruhan, total uang suap yang diterima bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Aliran Dana dan Korporasi

Menurut JPU, uang suap berasal dari sejumlah advokat, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang mewakili kepentingan tiga korporasi sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pada Mei 2024, Ariyanto menyerahkan uang tunai 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8 miliar kepada Wahyu Gunawan untuk kepentingan “baca berkas”. Uang tersebut kemudian dibagikan Wahyu kepada Arif dan para hakim yang menangani perkara.

Dalam kesempatan lain, Ariyanto bersama rekannya menyiapkan tambahan dana hingga Rp60 miliar. Dari jumlah itu, 2 juta dolar AS dibagi-bagikan kepada Wahyu, Arif, dan ketiga hakim. “Meski jumlah tidak sesuai dengan permintaan 30 juta dolar AS, uang tersebut tetap diterima,” kata JPU.

Vonis Lepas

Pada 19 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutus lepas perkara korupsi korporasi minyak goreng itu. Putusan tersebut sejalan dengan harapan pihak korporasi yang menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa ketiga hakim melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:30 WIB

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terbaru