Namanya Masuk dalam Dakwaan, Budi Arie Berpeluang Jadi Saksi Sidang Judi Online

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum membuka peluang untuk menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nama Budi Arie tercantum dalam surat dakwaan dan disebut menerima bagian dari praktik penjagaan situs perjudian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (19/5/2025), menyatakan bahwa jaksa akan mempertimbangkan kehadiran Budi Arie di persidangan, tergantung pada relevansi keterangannya dalam berkas perkara.

“Kalau yang bersangkutan memang ada dalam daftar saksi yang dibuat penuntut umum, maka mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujar Harli di Jakarta.

Meski demikian, keputusan akhir pemanggilan akan berada di tangan majelis hakim. “Hakim yang memimpin jalannya persidangan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur proses tersebut,” lanjut Harli.

Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, disebut dalam dakwaan perkara atas nama empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie diduga berperan dalam mekanisme penjagaan laman judi online saat menjabat Menkominfo.

Dugaan Keterlibatan

Surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 menyebut bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen mencari tenaga yang mampu mengumpulkan data situs judi daring. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Dalam pertemuan mereka, Adhi mempresentasikan alat crawling data dan ditawari mengikuti seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo, meski akhirnya tidak lolos karena tak memiliki gelar sarjana.

Namun karena adanya atensi dari Budi Arie, Adhi tetap dipekerjakan dan bertugas menyortir laman web judi online. Di sisi lain, Zulkarnaen menjadi penghubung ke Budi Arie, sedangkan Alwin dan Muhrijan bertugas mengelola keuangan dan berkomunikasi dengan agen situs perjudian.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dari praktik penjagaan laman, dilakukan pembagian keuntungan: 20 persen untuk Adhi, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 50 persen untuk Budi Arie.

Kemungkinan Tersangka Baru

Terkait potensi munculnya tersangka baru dalam perkara ini, Harli menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya. “Penyidik yang menentukan, kami hanya menerima hasil penyidikan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan,” ujarnya.

Sidang kasus ini masih berlangsung dan pengadilan diharapkan dapat mengungkap seluruh peran pihak yang terlibat. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Budi Arie terkait isi surat dakwaan tersebut. (ihd)

Berita Terkait

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah
MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing
Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan

Berita Terbaru