MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Dipotong Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara yang dijalaninya dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memotong masa pidana penjara Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Denda yang dijatuhkan juga diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amar putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dengan dua anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6/2025).

Selain pidana pokok, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Setya Novanto dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun kewajiban membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS tetap dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, MA memperhitungkan uang sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar Setnov mencapai Rp49,05 miliar, subsider dua tahun penjara.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018. Saat itu, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Putusan PK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan Setnov melalui kuasa hukumnya pada pertengahan 2019. Ia sebelumnya menerima putusan pengadilan tingkat pertama tanpa mengajukan banding atau kasasi. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terbaru