MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Gugurkan Denda Rp1,5 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo (Instagram)

Agnez Mo (Instagram)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu Bilang Saja. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diunggah pada laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (14/8/2025), berbunyi singkat, “Amar putusan: Kabul.” Permohonan kasasi diajukan Agnez Mo pada 4 Juli 2025 dan diputus pada Senin (11/8) oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi I Gusti Agung Sumanatha bersama hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian tertulis pada keterangan status perkara. Dengan putusan ini, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Ari Bias gugur. “Kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta setelah membawakan lagu Bilang Saja pada tiga konser pada Mei 2023 tanpa izin pencipta. Ketiga konser itu berlangsung di W Superclub Surabaya (25/5), The H Club Jakarta (26/5), dan W Superclub Bandung (27/5). (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terbaru