MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Gugurkan Denda Rp1,5 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo (Instagram)

Agnez Mo (Instagram)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu Bilang Saja. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diunggah pada laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (14/8/2025), berbunyi singkat, “Amar putusan: Kabul.” Permohonan kasasi diajukan Agnez Mo pada 4 Juli 2025 dan diputus pada Senin (11/8) oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi I Gusti Agung Sumanatha bersama hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian tertulis pada keterangan status perkara. Dengan putusan ini, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Ari Bias gugur. “Kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta setelah membawakan lagu Bilang Saja pada tiga konser pada Mei 2023 tanpa izin pencipta. Ketiga konser itu berlangsung di W Superclub Surabaya (25/5), The H Club Jakarta (26/5), dan W Superclub Bandung (27/5). (ihd)

Berita Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya
Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan
Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun
Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin
DPR Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyekapan Tiga Tahun dan Beri Perlindungan Korban
Gibran Minta Proses Hukum Roy dan Tifa Dihormati, Doakan Keduanya Pulih

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:17 WIB

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:57 WIB

Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun

Berita Terbaru

Yogyakarta

STAK Yogyakarta Resmi Bubarkan FJD dan Bentuk Divisi Baru

Rabu, 24 Jun 2026 - 11:18 WIB