KPK Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji di Biro Perjalanan Lain

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Pengembalian Dana 122 Jemaah Uhud Tour Jadi Sorotan

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya jemaah haji dari biro perjalanan selain PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour yang menggunakan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M dengan iming-iming maktab khusus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, indikasi itu muncul setelah pihaknya menelusuri keterangan sejumlah saksi. “Kemungkinan ada travel lain yang juga menjanjikan hal serupa. Ini akan kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

KPK menekankan proses penyidikan masih berjalan. Asep menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti secara menyeluruh agar perkara ini bisa dipaparkan jelas di persidangan.

Pengembalian Dana

Keterangan publik mencuat setelah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Uhud Tour sekaligus Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengakui telah mengembalikan dana kepada KPK. Hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Kasisolusi yang tayang 13 September 2025.

Menurut Khalid, pengembalian dilakukan setelah KPK memintanya ketika ia diperiksa sebagai saksi. Dana yang dikembalikan bersumber dari 122 jemaah Uhud Tour. Masing-masing membayar 4.500 dollar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Selain itu, 37 jemaah dari total tersebut diminta membayar tambahan 1.000 dollar AS agar visa mereka diproses. Dana tersebut kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.

Kerugian Negara

KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan.

Dari penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Pansus Haji DPR

Sejalan dengan penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi kuota tambahan itu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Bukti Matang, KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:51 WIB

Bukti Matang, KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Berita Terbaru