KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

JRNDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani penahanan rumah. Langkah ini diambil seiring agenda pemeriksaan lanjutan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pengembalian penahanan dilakukan karena kebutuhan proses hukum yang tengah berjalan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan konferensi pers pada Rabu (25/3/2026) untuk memaparkan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji.

Asep menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proses penanganan perkara tersebut. “Tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Perkembangan selanjutnya, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 akhirnya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Setelah itu, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026. Namun, atas permohonan keluarga, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Seiring kebutuhan pemeriksaan lanjutan, KPK kembali memproses pengalihan penahanan tersebut. Pada Selasa (24/3/2026), Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal namun tetap menunjukkan skala kerugian yang signifikan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024. (ihd)

Berita Terkait

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013
KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Berita Terbaru