KPK Dalami Aliran Dana Iklan BJB dari RK ke Lebih Satu Perempuan

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan
(Jennus)

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dalam proses penyidikan, KPK membuka kemungkinan adanya lebih dari satu perempuan yang terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), meski hal itu belum dapat dipastikan secara terbuka.

“Masih didalami alirannya ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menurut Budi, penyidik belum dapat menyampaikan rincian temuan tersebut kepada publik karena proses penelusuran masih berlangsung. KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala sesuai dengan tahapan penyidikan.

“Kami mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan sejumlah agensi selama periode 2021–2023.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, antara lain sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru