Korupsi Jalan Tol Sumatera, KPK Periksa Mantan dan Pejabat Aktif PT HK

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi yang merupakan mantan dan pejabat aktif PT Hutama Karya (Persero), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Ketiga saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, staf Budi Lesmana, serta mantan anggota Komisaris PT Hutama Karya tahun 2018–2019 Mukhammad Taufiq.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan alur dan mekanisme pengadaan lahan dalam proyek JTTS yang berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada Selasa (10/6), KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu pihak swasta Sayed Musaddiq dan seorang dokter bernama Siti Naf’ah.

KPK secara resmi membuka penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Dalam perkembangan penyidikan, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Meski demikian, Rizal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada pemeriksaan Jumat ini.

Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut telah disita KPK. Pada 30 April 2025, penyidik menyita 65 bidang lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, sebanyak 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan turut disita.

Tidak hanya itu, satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan juga diamankan penyidik sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil kejahatan.

KPK memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. (ihd)

Berita Terkait

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru