Kejaksaan Sita Rp3,1 Miliar dan 14 Kendaraan dalam Penyelewengan Dana BOS SMK Ponorogo

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Ponorogo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai senilai Rp3,175 miliar dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran aliran dana yang diduga diselewengkan selama periode 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (1/7/2025), menjelaskan bahwa dana tersebut disita dari tiga orang saksi berinisial BS, AZ, dan MLH. Ketiganya secara sukarela mengembalikan uang yang sebelumnya digunakan tersangka SA untuk keperluan pribadi maupun pembelian aset.

“Dari jumlah itu, Rp300 juta dan Rp175 juta berasal dari pinjaman pribadi kepada dua saksi. Sementara sisanya merupakan uang muka pembelian tanah oleh tersangka SA,” ujar Agung.

Salah satu saksi diketahui menjual tanah kepada tersangka, namun karena pembayaran belum lunas, uang muka tersebut dikembalikan dan disita kejaksaan. Dana hasil penyitaan saat ini ditampung dalam rekening khusus milik Kejari Ponorogo guna kepentingan penyidikan.

Selain uang tunai, Kejari juga telah menyita 14 unit kendaraan yang terdiri dari 10 bus pariwisata, tiga minibus, dan satu mobil jenis Jeep Pajero. Seluruh aset diduga dibeli menggunakan dana yang bersumber dari penyalahgunaan anggaran BOS.

Hingga kini, Kejari Ponorogo telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk dari unsur internal sekolah dan pihak eksternal. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang mungkin terkait dengan tindak pidana tersebut.

Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Agung menyebutkan hal itu akan bergantung pada hasil persidangan dan perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Penyitaan ini penting sebagai bagian dari upaya pembuktian hukum terhadap perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Perkara ini menambah daftar panjang pengelolaan dana pendidikan yang rawan disalahgunakan. Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. (hdm)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru