Kasus SPPG Langkat Masuk Penyelidikan Bareskrim, KP MBG Minta Mata Rantai Tanggung Jawab Diungkap

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Penanganan laporan dugaan tindak pidana dalam kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja MBG, Sri Rahayu Adiningsih, di Sei Siur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi memasuki tahap penyelidikan (lidik). Hari Jumat (24/9), Pelapor yang juga merupakan kakak kandung korban dipanggil dan diperiksa oleh Penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan resmi terkait terjadinya kecelakaan kerja yang dialami oleh Adik Pelapor.

Komite Pemantau (KP) MBG menyambut positif tindak lanjut cepat dari kepolisian. Pemanggilan pelapor menjadi sinyal kuat bahwa kasus pelanggaran norma jaminan sosial ini didalami secara serius guna mengusut unsur pidananya. Sebelumnya, pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Disnaker setempat telah menghasilkan nota penetapan resmi. Nota tersebut memerintahkan pihak Pemberi Kerja (Yayasan) wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total. Meski pihak Yayasan sempat mengajukan keberatan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menolak keberatan tersebut dan memperkuat keputusan Disnaker.

Menurut KP MBG, fakta-fakta hukum tersebut harus diperiksa secara utuh untuk mengungkap rangkaian pertanggungjawaban dari tiap unsur yang terlibat.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian atas dimulainya penanganan perkara ini. Pemeriksaan harus ditarik ke arah penegakan norma perlindungan tenaga kerja. Pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak terkait jaminan sosial, upah, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bongkar seluruh mata rantai tanggung jawab para pihak dalam perkara ini,” tegas Achmad Ismail, Koordinator KP MBG yang akrab disapa Ais.

Ais menambahkan, keberadaan nota penetapan Disnaker serta surat keputusan Kemnaker RI membuat perkara ini memiliki basis dokumen resmi yang sangat kuat dan bernilai tinggi untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Maruli Tua Rajagukguk selaku Tim Hukum KP MBG menilai dokumen pemeriksaan ketenagakerjaan merupakan pilar utama dalam konstruksi perkara ini.
“Nota penetapan dan pemeriksaan yang dikeluarkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi bukti kuat bagi penegakan hukum pidana ketenagakerjaan. Ketika ditemukan unsur kesengajaan dalam mengabaikan kewajiban yang sudah ditetapkan, maka potensi pidananya sangat jelas bisa diterapkan. Apalagi ada ketentuan teknis dalam bentuk Keputusan BGN yang mengatur soal alokasi anggaran premi untuk BPJS bagi relawan/pekerja MBG,” papar Maruli.

Tim hukum meminta aparat menguji sedikitnya lima poin krusial:
Pertama, status dan hubungan kerja korban, kedua momentum munculnya hak dan kewajiban perlindungan, ketiga proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keempat, status perlindungan dan manfaat program terkait, kelima, respons pemberi kerja dalam menanggapi kasus ini.

Kasus kecelakaan kerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini juga memicu perhatian serius dari pergerakan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Peter Karel Sahetapy, menegaskan bahwa kasus ini adalah cermin dari kelalaian pemberi kerja dalam melindungi hak dasar buruh.
“Pekerja tidak memiliki kendali atas administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena itu murni kewajiban perusahaan atau pemberi kerja. Begitu kecelakaan terjadi, yang harus dikejar adalah apakah pemberi kerja sudah menjalankan kewajibannya atau belum,” cetus Karel.
Ia meminta proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak mandek pada penyelesaian administratif semata jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana. “Hak pekerja harus dipenuhi, dan jika ada dugaan tindak pidana, aparat kepolisian harus menjerat pelakunya berdasarkan bukti yang kuat,” imbuhnya.

Sementara itu, Rama, perwakilan keluarga sekaligus kakak kandung korban, berharap pemanggilan hari ini (25/9) menjadi momentum untuk membeberkan seluruh fakta dan bukti yang dimiliki keluarga kepada penyidik.
“Kami datang untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti fakta yang kami ketahui. Kami berharap semua dokumen resmi yang sudah diterbitkan pemerintah menjadi bukti kuat bagi kepolisian,” ujar Rama.
Rama menegaskan, perjuangan keluarga bukan lagi sekadar urusan biaya pengobatan, melainkan masa depan korban yang kini terancam cacat atau kehilangan hak hidupnya akibat perlindungan yang tak kunjung hadir.
“Adik saya mengalami kecelakaan saat hendak bekerja. Kami hanya ingin tahu mengapa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika hak korban sudah diperintahkan oleh negara untuk dipenuhi, kami menuntut hak itu benar-benar diberikan kepada korban” pungkas Rama.

KP MBG berharap penuntasan kasus ini menjadi prestasi penegakan hukum yang progresif bagi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri. Keadilan ini telah dinantikan oleh korban yang selama tujuh bulan terakhir harus berjuang bertahan hidup melewati masa kritis, perawatan klinis, dan himpitan ekonomi seorang diri bersama keluarganya.(*)

Berita Terkait

Indonesia Asri Society Resmi Dibentuk, Siap Dorong Gagasan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Sidang Gabriel Lumbantoruan, Keterangan Ahli dan Saksi Soroti Dugaan Rekayasa Kasus
Lampung Juara I TPID Provinsi Berkinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
Kementrian Keuangan: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali
Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam
Kemnaker Pastikan Hak dan Kewajiban Peserta MagangHub Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:13 WIB

Indonesia Asri Society Resmi Dibentuk, Siap Dorong Gagasan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Senin, 28 September 2026 - 07:59 WIB

Kasus SPPG Langkat Masuk Penyelidikan Bareskrim, KP MBG Minta Mata Rantai Tanggung Jawab Diungkap

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Sidang Gabriel Lumbantoruan, Keterangan Ahli dan Saksi Soroti Dugaan Rekayasa Kasus

Kamis, 24 September 2026 - 13:19 WIB

Lampung Juara I TPID Provinsi Berkinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Selasa, 22 September 2026 - 16:04 WIB

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946

Berita Terbaru