Jejak Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun: Jurist Tan Terancam DPO

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Puspenkum)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Puspenkum)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta Pemanggilan terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali dijadwal ulang.

Ini akan menjadi pemanggilan ketiga oleh Kejaksaan Agung setelah dua undangan pemeriksaan sebelumnya tak digubris oleh eks Staf Khusus Mendikbudristek itu.

“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga. Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Apabila Jurist kembali absen, kemungkinan besar Kejagung akan menetapkannya sebagai buron. “Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” kata Anang ketika ditanya apakah keberadaan Jurist telah terdeteksi.

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019–2022. Ia diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar menguntungkan pihak tertentu, khususnya produk berbasis Chrome OS.

Tiga tersangka lain ialah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama. Keduanya menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran saat proyek ini bergulir.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik itu mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi itu kini menyeret sejumlah pejabat penting ke meja hijau.

Penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti apakah Kejagung akan benar-benar menetapkan Jurist Tan sebagai buron apabila ia kembali tak hadir. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru