Imigrasi Bongkar Penyelundupan Manusia ke Prancis, Korban Dibanderol 5.000 Dolar AS

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian (kiri kedua) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025). (Antara Foto)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian (kiri kedua) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025). (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengungkap jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka.

Sindikat tersebut diduga menyiapkan jalur ilegal bagi para korban untuk diberangkatkan ke Prancis dengan tarif 5.000 dolar AS per orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan para pelaku ditangkap Selasa lalu di Medan.

Keempatnya masing-masing berinisial TK, RS, MT, dan NS. “Ada empat pelaku yang kami tangkap,” ujarnya.

Menurut Uray, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. TK menjadi operator lokal, RS bertindak sebagai otak pengumpulan dana korban, MT merekrut calon penumpang, sementara NS menyiapkan logistik serta kebutuhan makan di lokasi penampungan.

Dari hasil penyelidikan, tercatat 38 orang menjadi korban jaringan ini.

Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia sebagai pengungsi sebelum kemudian terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda Rp500 juta–Rp1,5 miliar. Keempatnya kini ditahan di Rutan Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Uray memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran intelijen Imigrasi pada 11 November 2025 terkait keberadaan sejumlah warga Sri Lanka yang diduga overstay.

Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan MT di sebuah penginapan pada 5 Desember 2025.

Dari penahanan itu, petugas bergerak dan turut mengamankan RS, NS, dan seorang terduga lain berinisial EK.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit kapal yang diduga digunakan untuk penyelundupan dari Langsa, Aceh, sejumlah telepon genggam, paspor, empat kartu pengungsian, bukti transaksi, uang tunai Rp96 juta serta 100 dolar AS.

Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka masih berlangsung. (ihd)

Berita Terkait

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terbaru

Yogyakarta

Insiden KA Malabar Tertemper Truk di Klaten, 13 KA Terdampak

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:17 WIB