JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap Ridwan Kamil,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Kepastian itu disampaikan setelah lembaga antirasuah memeriksa putra Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie pada Rabu (3/9/2025). Dalam keterangannya, Ilham mengaku menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayahnya kepada Ridwan Kamil seharga Rp2,6 miliar tanpa kontrak. Namun, baru Rp1,3 miliar yang dibayarkan.
KPK menduga pembayaran tersebut berkaitan dengan aliran dana dalam perkara Bank BJB. “Nanti kami sampaikan perkembangannya jika sudah ada jadwal pastinya,” kata Budi.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan bermotor. Hingga Jumat (5/9), sudah 179 hari sejak penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil secara resmi. (ihd)














