Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Karena Narkoba

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM sesaat setelah pembacaan vonis hakim. (Instagram)

Fariz RM sesaat setelah pembacaan vonis hakim. (Instagram)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali harus menerima sanksi kurungan akibat narkoba. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta terhadap pencipta lagu Sakura itu.

Hakim Lusiana Amping yang memimpin persidangan menilai, pelanggaran Fariz kali ini bukan sekadar kekhilafan sesaat. “Terdakwa terbukti mengulang penyalahgunaan narkotika dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan narkoba,” ujar hakim dalam pembacaan putusan. Bila denda tak dibayar, hukumannya ditambah dua bulan kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula meminta enam tahun penjara. Pertimbangan meringankan adalah sikap Fariz yang kooperatif dan berkelakuan baik sepanjang persidangan. Namun, permohonan rehabilitasi ditolak majelis hakim.

Fariz dinyatakan bersalah memiliki ganja serta sabu. Ia ditangkap polisi di kawasan Dipati Ukur, Bandung, pada Februari lalu. Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus ADK, yang menyebut nama Fariz dalam transaksi narkoba. Dari tangan musisi itu, aparat menyita ganja dan sabu.

Bagi publik, ini bukan kabar baru. Fariz RM tercatat sudah empat kali terjerat kasus serupa: 2008, 2014, 2018, dan kini 2025. Setiap kali ia kembali, sorot lampu panggung seolah beradu dengan bayang-bayang panjang ketergantungannya.

Musik Fariz pernah menjadi warna penting dalam lanskap pop Indonesia. Namun, vonis kali ini kembali menegaskan betapa sulitnya ia melepaskan diri dari jerat narkoba. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Berita Terbaru