Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Karena Narkoba

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM sesaat setelah pembacaan vonis hakim. (Instagram)

Fariz RM sesaat setelah pembacaan vonis hakim. (Instagram)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali harus menerima sanksi kurungan akibat narkoba. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta terhadap pencipta lagu Sakura itu.

Hakim Lusiana Amping yang memimpin persidangan menilai, pelanggaran Fariz kali ini bukan sekadar kekhilafan sesaat. “Terdakwa terbukti mengulang penyalahgunaan narkotika dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan narkoba,” ujar hakim dalam pembacaan putusan. Bila denda tak dibayar, hukumannya ditambah dua bulan kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula meminta enam tahun penjara. Pertimbangan meringankan adalah sikap Fariz yang kooperatif dan berkelakuan baik sepanjang persidangan. Namun, permohonan rehabilitasi ditolak majelis hakim.

Fariz dinyatakan bersalah memiliki ganja serta sabu. Ia ditangkap polisi di kawasan Dipati Ukur, Bandung, pada Februari lalu. Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus ADK, yang menyebut nama Fariz dalam transaksi narkoba. Dari tangan musisi itu, aparat menyita ganja dan sabu.

Bagi publik, ini bukan kabar baru. Fariz RM tercatat sudah empat kali terjerat kasus serupa: 2008, 2014, 2018, dan kini 2025. Setiap kali ia kembali, sorot lampu panggung seolah beradu dengan bayang-bayang panjang ketergantungannya.

Musik Fariz pernah menjadi warna penting dalam lanskap pop Indonesia. Namun, vonis kali ini kembali menegaskan betapa sulitnya ia melepaskan diri dari jerat narkoba. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru