Dinkes Kota Bekasi Bantah Tuduhan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp13 Miliar

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menegaskan tidak ada indikasi korupsi dalam kegiatan pengadaan ambulans jenazah senilai Rp13 miliar pada tahun anggaran 2024. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan media daring Media7 yang menyebut Dinkes Bekasi membenarkan adanya indikasi korupsi pada proyek tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi drh Satia Sriwijayanti Anggraini, MM melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang dimuat dalam berita Media7 berjudul Dinkes Bekasi Benarkan Ada Indikasi Korupsi Belanja Ambulance Rp13 Miliar yang tayang pada 31 Oktober 2025.

“Faktanya, pihak Media7 hanya mengajukan permohonan wawancara melalui pesan WhatsApp disertai daftar pertanyaan, tanpa adanya wawancara langsung dengan pejabat Dinkes,” tulis pernyataan tersebut.

Dinkes menegaskan bahwa pengadaan ambulans jenazah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, kegiatan tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2025 dengan hasil tidak ditemukan adanya pelanggaran atau temuan apa pun.

Sebagai tindak lanjut, Dinkes Bekasi juga telah bersurat kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi melalui surat Nomor 000.3/11642/DINKES.SET tertanggal 14 Oktober 2025 untuk meminta data hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024.

Dalam jawaban resmi Inspektorat, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 700.1.2.1/1451/ITKO.Set tanggal 20 Oktober 2025, disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, tidak terdapat temuan mengenai kegiatan pengadaan ambulans jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Dinkes berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengimbau agar publik berhati-hati dalam menanggapi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. (red)

Berita Terkait

Perubahan Penlok PTSL Jadi 14 Kelurahan, GPN 08 Desak Penjelasan BPN Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Tuntaskan Pengalihan Aset dan Wilayah Layanan Air Minum ke Tirta Patriot
Peletakan Batu Pertama Gereja St. Ignatius Jadi Simbol Komitmen Wali Kota Jaga Kerukunan
Tri Adhianto Turun Langsung Pantau MPLS, Dorong Sekolah Ciptakan Lingkungan Aman dan Menyenangkan
Polres Metro Bekasi Kota dan Pemkot Bekasi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia di HUT Bhayangkara ke-80
Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum Nasional APEKSI, Bahas Inovasi dan Tata Kelola Pemerintahan Kota
PSEL Bantargebang Diproyeksikan Jadi Pusat Energi, Edukasi, dan Teknologi Lingkungan
Transformasi Mizuda Perkuat Langkah Bekasi Bangun Kawasan Ekonomi Sirkular di Bantargebang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perubahan Penlok PTSL Jadi 14 Kelurahan, GPN 08 Desak Penjelasan BPN Kota Bekasi

Senin, 20 Juli 2026 - 16:14 WIB

Pemkot Bekasi Tuntaskan Pengalihan Aset dan Wilayah Layanan Air Minum ke Tirta Patriot

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:35 WIB

Peletakan Batu Pertama Gereja St. Ignatius Jadi Simbol Komitmen Wali Kota Jaga Kerukunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:00 WIB

Tri Adhianto Turun Langsung Pantau MPLS, Dorong Sekolah Ciptakan Lingkungan Aman dan Menyenangkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:31 WIB

Polres Metro Bekasi Kota dan Pemkot Bekasi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia di HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru