Bupati Aceh Selatan Dipanggil Itjen, Kemendagri Sorot Izin Umrah di Tengah Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri menegaskan Bupati Aceh Selatan Mirwan akan menjalani pemeriksaan internal setelah diketahui berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda banjir dan longsor.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan Mirwan dijadwalkan tiba di Tanah Air besok, Jumat (7/12/2025), untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Instruksi Bapak Mendagri jelas. Beliau sudah menelpon langsung, dan yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin dari Gubernur maupun Mendagri untuk umrah. Bupati akan pulang besok,” ujar Benni dalam keterangan pers, Sabtu (6/12/2025).

Tim Itjen Kemendagri disebut telah berada di Aceh untuk pendalaman kasus setelah kepulangan Mirwan. Pemeriksaan ini dimaksudkan menilai kepatuhan prosedur dan ketentuan hukum terkait keberangkatan kepala daerah di masa tanggap darurat.

Benni menyayangkan keputusan Mirwan meninggalkan daerah saat bencana masih berlangsung. Kabupaten Aceh Selatan tercatat sebagai salah satu wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor dalam status tanggap darurat hidrometeorologi.

Dalam kondisi tersebut, kehadiran kepala daerah dinilai krusial untuk memastikan penanganan cepat dan terkoordinasi.

“Kehadiran seorang bupati dibutuhkan di tengah warganya, terlebih ketika masih banyak kerusakan yang harus dipulihkan,” ucap Benni.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi para kepala daerah agar lebih bijak menentukan prioritas, terutama ketika menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Kemendagri juga mengonfirmasi bahwa permohonan izin perjalanan luar negeri Mirwan sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413, tertanggal 28 November 2025, dengan alasan provinsi sedang berada dalam masa tanggap darurat bencana, termasuk Aceh Selatan yang menetapkan status tanggap darurat melalui keputusan bupati. (ihd)

Berita Terkait

Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut
Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim
BMKG: Banjir dan Longsor Ancam Sebagian Wilayah Indonesia Mulai November
Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:12 WIB

Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Jumat, 25 September 2026 - 19:11 WIB

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Kamis, 24 September 2026 - 17:49 WIB

Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Berita Terbaru