Ahok Diperiksa Lagi, Bantu Bareskrim Usut Korupsi Lahan Cengkareng

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat dilakukan pada Maret tahun lalu.

“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/6/2025). Ia menambahkan, sebagai saksi, dirinya tidak diizinkan membawa salinan BAP. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata gubernur DKI Jakarta periode 2014–2017 itu.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016. Bareskrim mendalami pengadaan lahan seluas 4,69 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Dalam penyidikan, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp649,89 miliar.

Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menolak gugatan tersebut karena dinilai cacat formal.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan korupsi dan pencucian uang. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Bareskrim membuka peluang memeriksa kembali sejumlah pihak yang memiliki peran atau informasi relevan pada saat proyek tersebut berlangsung, termasuk pejabat aktif maupun nonaktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (ihd)

Berita Terkait

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru