Ahli Bahasa UI: ‘Bapak’ dalam Perintah Rendam Ponsel Merujuk ke Hasto

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kata ‘Bapak’ dalam percakapan antara Harun Masiku dan penjaga Rumah Aspirasi PDI-P, Nur Hasan, diduga kuat merujuk pada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kesimpulan itu disampaikan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Frans dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Frans menjelaskan bahwa dalam percakapan yang dikutip jaksa, Harun dan Hasan saling menyebut ‘Bapak’ tanpa menyebut nama. Meski demikian, menurut Frans, keduanya tampak memahami bahwa yang dimaksud adalah sosok tertentu di luar mereka berdua.

“Harun Masiku bertanya, ‘Bapak di mana?’ dan Hasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar’. Tidak mungkin Hasan menyebut dirinya sebagai ‘Bapak’. Ini menunjukkan keduanya memiliki pemahaman bersama tentang sosok yang dimaksud,” ujar Frans.

Ahli bahasa tersebut menilai, berdasarkan konteks bahasa, percakapan itu merujuk pada pihak ketiga yang tidak hadir dalam dialog langsung. Frans juga mengaitkan pemaknaan itu dengan konteks pemeriksaan dirinya sebagai ahli dan data yang diberikan penyidik.

“Dalam data bahasa sebelumnya ada penyebutan nama Hasto, Sekjen. Jadi yang dimaksud ‘Bapak’ dalam konteks itu merujuk kepada Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Pernyataan Frans sempat memicu keberatan dari kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ia menilai tak ada penyebutan eksplisit nama Hasto dalam percakapan Harun dan Hasan. Namun, Frans menegaskan bahwa pemaknaan itu didasarkan pada konteks dan penjelasan penyidik ketika dirinya diperiksa sebagai ahli.

Kasus ini berawal dari penyidikan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I. Harun diduga memberi suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan harapan bisa menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.

Dalam dakwaan, Hasto disebut berperan menghalangi penyidikan dengan memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku direndam ke dalam air melalui perantara Nur Hasan, usai operasi tangkap tangan KPK pada awal 2020. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa terhadap telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi dengan pihak terkait.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini juga disertai dengan pasal-pasal pemberatan dalam KUHP.

Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Keterangan Frans Asisi Datang menjadi salah satu kunci dalam membuktikan peran aktor di balik upaya perintangan penyidikan tersebut. (ihd)

Berita Terkait

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru