Selasa, 14 April 2026

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sebuah acara di gedung parlemen Senayan, Jakarta. (Dokpri)
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam putusannya, Selasa (24/4/2026), menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh KPK tertanggal 19 Januari 2024 yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghentikan penyidikan, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
Perkara ini sebelumnya diumumkan KPK pada 23 Februari 2024 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyatakan para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB
Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di MasyarakatKamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton BandKamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke BareskrimRabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK DalamiRabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 TriliunBerita Terbaru

Nasional
Menuju Indonesia Emas 2045, Mendagri Tito Karnavian Minta PIKI Ambil Peran Nyata
Minggu, 31 Mei 2026 - 14:13 WIB

Yogyakarta
Wamendagri Bima Arya Ajak Anak Muda Siapkan Diri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045
Minggu, 31 Mei 2026 - 14:08 WIB

Yogyakarta
Jogjavaganza Vol.5 Warnai Jogja dengan Inovasi, Tradisi, dan Gerakan Peduli Lingkungan
Minggu, 31 Mei 2026 - 14:01 WIB

Yogyakarta
Selamatkan Demokrasi, Konferensi Republik UGM Dorong Gerakan Sipil Bersatu
Minggu, 31 Mei 2026 - 13:55 WIB

Yogyakarta
Lewat Jathilan dan Hadrah, Mahasiswa Ajak Publik Jaga Harmoni Bangsa
Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

