Selasa, 14 April 2026

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sebuah acara di gedung parlemen Senayan, Jakarta. (Dokpri)
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam putusannya, Selasa (24/4/2026), menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh KPK tertanggal 19 Januari 2024 yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghentikan penyidikan, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
Perkara ini sebelumnya diumumkan KPK pada 23 Februari 2024 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyatakan para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB
KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan PertanahanRabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot BisingRabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMFRabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan DibuktikanSelasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron WahidBerita Terbaru
Lampung
“Advertorial Tuntas, Rp21 Juta Tak Cair: Dua Media Menanti Kepastian Pemkot Bandar Lampung”
Kamis, 17 Sep 2026 - 19:51 WIB

Nasional
Wamendagri Bima Arya: PSEL Bogor Raya Harus Jadi Percontohan Nasional
Kamis, 17 Sep 2026 - 19:03 WIB

Banten
Andra Soni Dorong Keselamatan Transportasi Tak Berhenti pada Rutinitas
Kamis, 17 Sep 2026 - 17:04 WIB

Yogyakarta
Purbaya Yudhi Sadewa Serahkan Jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara
Kamis, 17 Sep 2026 - 16:53 WIB

UMY
Dari Kewajiban Menjadi Kesenangan, Mahasiswa Asing UMY Raih 53 Publikasi
Kamis, 17 Sep 2026 - 16:48 WIB

