MA Tolak Kasasi, Kukuhkan Vonis 18 Tahun untuk Pejabat MA Makelar Kasus

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat MA Zarof Ricar (Jennus)

Mantan pejabat MA Zarof Ricar (Jennus)

Keputusan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 10824 K/PID.SUS/2025. “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan yang diakses melalui laman Info Perkara MA RI, Jumat (14/11/2025). Putusan diketok pada Rabu (12/11) oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Majelis kasasi sepakat memperkuat putusan banding yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Di tingkat banding, hakim menilai Zarof terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, serta menerima gratifikasi selama menjabat di MA.

Zarof dinyatakan tetap bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Meski pidana badan diperberat, denda yang dibebankan tidak berubah, yakni Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis tetap memerintahkan perampasan aset Zarof berupa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram untuk negara. Aset tersebut dinilai berhubungan langsung dengan tindak pidana gratifikasi selama 2012–2022.

Dalam dakwaan, Zarof disebut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur pada 2024. Ia diduga bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyiapkan uang Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan.

Selain itu, jaksa menilai Zarof secara berulang menerima gratifikasi bernilai fantastis selama satu dekade menjabat di lingkungan MA guna melancarkan pengurusan berbagai perkara.

Dengan tertolaknya kasasi, perjalanan hukum Zarof berakhir di tingkat MA, sekaligus menegaskan kembali sikap lembaga peradilan tertinggi tersebut terhadap pemberantasan korupsi di internalnya. (ihd)

Berita Terkait

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya
Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan
Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:30 WIB

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:38 WIB

Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal

Berita Terbaru