Pemkot Bekasi Perkuat Integritas BUMD Lewat Pendampingan Hukum oleh Kejari

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Kejari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari memberi keterangan kepada wartawan di Bekasi, Senin (27/10/2025). (Jennus)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Kejari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari memberi keterangan kepada wartawan di Bekasi, Senin (27/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) integritas dengan lima badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperkuat tata kelola dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Kejari Bekasi, Senin (27/10/2025), ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Pemkot Bekasi dan lembaga penegak hukum, khususnya dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) yang berkaitan dengan operasional BUMD.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa kerja sama tersebut berfungsi sebagai payung hukum bagi BUMD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Ia menilai pendampingan hukum oleh Kejaksaan penting untuk memastikan seluruh proses administrasi dan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

“Harus ada pendampingan dari Kejari agar pengelolaan administrasi dan langkah bisnis BUMD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tri.

Tri menambahkan, kehadiran Liaison Officer (LO) atau naradamping dari kejaksaan akan membantu BUMD dalam mengidentifikasi potensi risiko sejak awal. Menurut dia, pendampingan tersebut juga menjadi bentuk mitigasi hukum dan perencanaan matang terhadap rencana investasi BUMD ke depan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari menegaskan kesiapan penuh kejaksaan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Salah satu tugas kejaksaan adalah bertindak sebagai pengacara negara. Kami siap membantu pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola administrasi dan memastikan seluruh prosesnya sesuai hukum,” ujar Sulvia.

Ia menjelaskan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari akan memberikan nasihat hukum, pendampingan, hingga pendapat hukum (legal opinion) bagi BUMD yang menghadapi persoalan atau keraguan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

“Tugas kami sebagai JPN adalah memberikan advice, pendampingan, dan legal opinion ketika mereka menghadapi kebuntuan hukum. Prinsipnya, kami siap mengawal agar seluruh kegiatan BUMD berjalan sesuai koridor hukum dan berintegritas,” tutup Sulvia. (ihd)

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Dorong ASN Bersepeda, Tekan Polusi dan Hemat Energi
DPRD Kota Bekasi Soroti RS Budi Lestari, Izin Operasional Terancam Dievaluasi
DPRD Kota Bekasi Minta Pastikan Transparansi Zonasi dan Prestasi dalam SPMB 2026
May Day di Kota Bekasi: Alarm Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Desak Langkah Konkret
Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi Dikebut, dari Isu Seksual hingga Produk Halal
DPRD Kota Bekasi Siapkan Halal Center: Gratis Sertifikasi, Gerakkan UMK
Anggaran Rp322 Miliar Belum Berdampak, DPRD Soroti Tata Kelola Sampah Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi Tiadakan Rapat Jumat, Efek WFH Dorong Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:40 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong ASN Bersepeda, Tekan Polusi dan Hemat Energi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:41 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti RS Budi Lestari, Izin Operasional Terancam Dievaluasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Kota Bekasi Minta Pastikan Transparansi Zonasi dan Prestasi dalam SPMB 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:01 WIB

May Day di Kota Bekasi: Alarm Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Desak Langkah Konkret

Kamis, 30 April 2026 - 17:12 WIB

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi Dikebut, dari Isu Seksual hingga Produk Halal

Berita Terbaru