JRNDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan unggahan Lisa di media sosial yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan berlangsung Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka. Surat pemanggilan sudah diterima yang bersangkutan sejak Jumat malam,” kata Rizki, Minggu (19/10/2025).
Rizki menambahkan bahwa Lisa sejatinya telah berstatus tersangka sejak pekan lalu, namun baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan resmi pada awal pekan ini. Ia belum menjelaskan secara rinci mengenai pasal yang disangkakan kepada Lisa.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Dittipidsiber Polri pada 11 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Laporan itu muncul setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan yang disebut melibatkan dirinya dan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengaku tengah mengandung anak dari sosok yang disebutnya sebagai Ridwan Kamil. Klaim itu menimbulkan spekulasi luas di ruang publik dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tes DNA dilakukan terhadap Lisa Mariana, putrinya yang berinisial CA, dan Ridwan Kamil. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Sumy Hastry Purwanti menyatakan bahwa hasil tes DNA menunjukkan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis profil DNA yang diperoleh, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
Dengan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa unggahan Lisa Mariana mengandung unsur tuduhan tidak berdasar yang mencemarkan nama baik pihak lain. Pemeriksaan lanjutan terhadap Lisa akan menentukan langkah hukum berikutnya. (ihd)














