KPK Telusuri Fasilitas Jemaah Haji Khusus, Dugaan Penyimpangan Kuota Mengemuka

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya membongkar dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota tambahan haji.

“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah, itu didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, perbedaan fasilitas antarlembaga penyelenggara bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik tidak wajar dalam pembiayaan ibadah haji.

“Kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

KPK masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian dari BPK. Dalam temuan awal, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah meminta keterangan Yaqut dalam tahap penyelidikan. Kasus ini diduga melibatkan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang berperan dalam pengelolaan kuota tambahan.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan ibadah haji 2024. Dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus hanya delapan persen dari total kuota nasional, sedangkan haji reguler mencapai 92 persen.

Langkah KPK dan temuan Pansus DPR memperlihatkan semakin kuatnya indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2024—baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya di lapangan. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru