Ilham Habibie Ungkap Penjualan Mercedes-Benz 280 SL, KPK Panggil Ridwan Kamil

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan
(Jennus)

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap Ridwan Kamil,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Kepastian itu disampaikan setelah lembaga antirasuah memeriksa putra Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie pada Rabu (3/9/2025). Dalam keterangannya, Ilham mengaku menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayahnya kepada Ridwan Kamil seharga Rp2,6 miliar tanpa kontrak. Namun, baru Rp1,3 miliar yang dibayarkan.

KPK menduga pembayaran tersebut berkaitan dengan aliran dana dalam perkara Bank BJB. “Nanti kami sampaikan perkembangannya jika sudah ada jadwal pastinya,” kata Budi.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan bermotor. Hingga Jumat (5/9), sudah 179 hari sejak penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil secara resmi. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru