Rabu, Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dibuka ke Publik

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase - Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Jennus)

Kolase - Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Jennus)

Kepala Laboratorium Forensik Kedokteran Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menyatakan, hasil pemeriksaan DNA telah selesai dan akan disampaikan kepada penyidik. “Ya, besok,” kata Sumy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/8).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa perkembangan kasus akan diumumkan setelah hasil tes keluar.

Tes DNA dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8), dengan pengambilan dua sampel, yakni darah dan air liur. Ridwan Kamil menyebut pemeriksaan tersebut merupakan inisiatifnya. “Kami berinisiatif biar tidak berlarut-larut dan masyarakat tidak disuguhi hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu jadi konsumsi publik,” ujarnya.

Lisa Mariana, sebaliknya, menyatakan yakin bahwa hasil tes DNA akan menguatkan posisinya. “Enggak mungkin (hasilnya negatif),” ucapnya.

Perseteruan kedua pihak bermula dari unggahan Lisa di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa membagikan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, disertai klaim bahwa dirinya mengandung anak dari mantan gubernur tersebut.

Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia dikenakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rih)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru