MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Gugurkan Denda Rp1,5 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo (Instagram)

Agnez Mo (Instagram)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu Bilang Saja. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diunggah pada laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (14/8/2025), berbunyi singkat, “Amar putusan: Kabul.” Permohonan kasasi diajukan Agnez Mo pada 4 Juli 2025 dan diputus pada Senin (11/8) oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi I Gusti Agung Sumanatha bersama hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian tertulis pada keterangan status perkara. Dengan putusan ini, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Ari Bias gugur. “Kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta setelah membawakan lagu Bilang Saja pada tiga konser pada Mei 2023 tanpa izin pencipta. Ketiga konser itu berlangsung di W Superclub Surabaya (25/5), The H Club Jakarta (26/5), dan W Superclub Bandung (27/5). (ihd)

Berita Terkait

Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut
Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Setelah Jeda Panjang, Syahrini Kembali ke Panggung Lewat Pestapora
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:28 WIB

Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi

Selasa, 29 September 2026 - 17:04 WIB

Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Senin, 28 September 2026 - 19:12 WIB

Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Jumat, 25 September 2026 - 19:11 WIB

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Berita Terbaru