Sengkarut Pengakuan Anak: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Hakim Putuskan Mediasi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Di ruang sidang yang tak terlalu ramai di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025) siang, suara Ketua Majelis Hakim Panji Surono menggema lantang: “Kita upayakan damai lebih dulu.” Kalimat itu menjadi penanda awal proses hukum yang akan berjalan panjang antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Majelis hakim memutuskan perkara perdata yang dilayangkan Lisa terkait pengakuan hak identitas anak agar lebih dulu menempuh jalur mediasi. “Legalitas kuasa hukum sudah sah. Mediasi dipimpin hakim muda bersertifikat,” kata Panji.

Permintaan mediasi ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang mengamanatkan setiap sengketa perdata harus lebih dulu diupayakan penyelesaian damai melalui mediasi. Namun, dari jalannya persidangan, perdamaian itu tampak jauh dari harapan.

Dalam sidang perdana yang digelar tertutup itu, Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya mengutus tim kuasa hukumnya. Ketidakhadiran ini disesalkan kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. Ia menilai sikap itu menunjukkan rendahnya itikad baik dari pihak tergugat.

“Padahal, Perma 1/2016 menegaskan prinsipal wajib hadir dalam proses mediasi sebagai bentuk iktikad baik,” kata Markus usai sidang. Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan untuk mencari sensasi, melainkan memperjuangkan “hak identitas anak”, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Dalam putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Gugatan Lisa, menurut Markus, mengacu pada landasan hukum itu.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak gugatan Lisa didaftarkan di PN Bandung pada awal Mei 2025. Lisa yang memiliki 3,2 juta pengikut di Instagram itu, menggugat Ridwan Kamil atas dugaan hubungan masa lalu yang menghasilkan seorang anak. Tidak ada tuntutan materiil dalam gugatan. Fokusnya, kata Markus, adalah pengakuan terhadap anak tersebut secara hukum.

Pihak Ridwan Kamil sejauh ini belum memberi tanggapan terbuka kepada publik. Dalam sidang, tim kuasa hukumnya hanya menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami hormati proses mediasi yang ditetapkan majelis,” kata salah satu pengacaranya singkat.

Persidangan selanjutnya menunggu proses mediasi rampung. Lisa dan Ridwan Kamil diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan menjadwalkan pertemuan dengan mediator. “Semoga bisa bertemu dalam damai karena damai itu indah,” kata hakim Panji menutup persidangan.

Namun, jika dilihat dari eskalasi kasus dan tekanan publik di media sosial, perkara ini kemungkinan besar tak akan selesai di meja mediasi saja. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru