JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan jejak uang pungutan dalam proses pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang senilai jutaan rupiah disita dari seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut disita penyidik dari saksi berinisial OM dalam pemeriksaan pada Kamis (8/10/2026). OM merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM senilai jutaan rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap proses pembukaan blokir lahan Summarecon. Penyidik ingin mengetahui hubungan antara permohonan pembukaan blokir dengan dugaan permintaan uang yang melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pada hari yang sama, penyidik memeriksa tiga saksi. Selain OM, dua saksi lainnya ialah MAW, seorang pengacara, dan RIZ yang juga merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, pemeriksaan diarahkan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik juga menelusuri kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC (Summarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” ujar Budi.
Temuan uang tersebut menambah bagian baru yang sedang ditelusuri penyidik dalam perkara yang sebelumnya berfokus pada dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga masih membutuhkan keterangan dari pihak swasta berinisial EYK. Saksi tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 8 Oktober. Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya.
“Untuk saksi EYK tidak hadir, penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga sejumlah pihak tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron.
Setelah OTT, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September. Tiga hari kemudian, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Rangkaian penggeledahan selanjutnya meluas ke luar Jabodetabek. Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Pada 29 September, penyidik kembali melakukan penggeledahan, kali ini di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan itu memperlihatkan bahwa penyidikan KPK terus diperluas untuk memetakan proses pengurusan hak atas tanah, hubungan antar-pihak, serta dugaan aliran uang yang menyertainya.
Dalam perkembangan terbaru, perhatian penyidik mengarah pada proses pembukaan blokir lahan. Uang jutaan rupiah yang disita dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi salah satu bukti yang kini harus ditelusuri lebih jauh, terutama untuk mengetahui siapa pemberi, penerima, serta kepentingan yang berada di balik pungutan tersebut. (ihd)














