Febrie Klaim Tanah Dibeli 2013, Disita Kejagung  dalam Perkara TPPU 2018–2026

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.CPM, Jakarta — Penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Bandung dipersoalkan kuasa hukumnya. Aset tersebut disebut telah dibeli pada 2013, sementara tempus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Febrie berada dalam rentang 2018–2026.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung menyita tanah dan bangunan tersebut pada Senin (15/9).

Menurut Massagus, tidak ada persoalan mengenai identitas pemilik aset karena tanah tersebut memang tercatat atas nama Febrie. Aset itu juga telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Persoalan yang dipertanyakan, kata dia, adalah waktu perolehan aset tersebut. Tanah dan bangunan itu dibeli Febrie pada 2013, lima tahun sebelum periode tindak pidana yang kini disangkakan kepadanya.

“Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kami sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya,” ujar Massagus di Jakarta, Kamis (17/9).

Atas dasar itu, kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung agar penyitaan tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali. Namun, hingga kini, berdasarkan pengetahuan mereka, aset tersebut masih berada dalam penyitaan penyidik.

Bukan Seluruhnya Milik Febrie

Kuasa hukum juga meluruskan informasi mengenai 38 bidang tanah dan/atau bangunan yang disita Tim 9 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp846 miliar. Nilai tersebut, menurut mereka, tidak dapat langsung disebut sebagai total aset milik Febrie Adriansyah.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka. Karena itu, status kepemilikan setiap aset yang disita perlu dijelaskan secara terpisah agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh aset tersebut berkaitan dengan satu tersangka.

“Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut dalam perkara. Perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi, agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA,” kata Febri.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah disangkakan terlibat dalam dugaan TPPU serta tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyitaan terhadap 38 objek tanah dan/atau bangunan yang dikaitkan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan nilai keseluruhan tanah dan bangunan yang disita ditaksir mencapai Rp846 miliar. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci siapa saja pemilik aset-aset tersebut.

Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang dalam valuta asing. Barang tersebut sebelumnya diamankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidik juga mengamankan 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.

Bagi kuasa hukum Febrie, penyitaan tanah di Bandung menjadi bagian penting yang perlu diuji berdasarkan asal-usul dan waktu perolehan aset. Mereka meminta penyidik menjelaskan keterkaitan setiap aset dengan perkara serta membedakan kepemilikan aset di antara para tersangka. (ih)

Berita Terkait

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Febrie Klaim Tanah Dibeli 2013, Disita Kejagung  dalam Perkara TPPU 2018–2026

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Berita Terbaru