JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan keterlibatan lebih banyak pihak swasta dalam perkara suap layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk itu diduga tidak berdiri sendiri.
KPK menduga praktik yang berkaitan dengan layanan pertanahan melibatkan sejumlah entitas swasta. Pihak yang ditelusuri juga tidak terbatas pada perusahaan pengembang properti, tetapi mencakup individu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. KPK belum merinci identitas pihak swasta lain yang sedang ditelusuri maupun bentuk keterlibatannya.
”Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, penyidik masih mengembangkan informasi yang diperoleh dalam perkara tersebut.
”Ini semuanya masih kami dalami,” kata Budi.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta.
Dari unsur Kementerian ATR/BPN, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Dari pihak perusahaan, tersangka yang ditetapkan ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Sementara itu, Rizal Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara Summarecon.
Tiga nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keterlibatan sejumlah nama dari berbagai latar belakang tersebut membuat ruang penyidikan KPK menjadi lebih luas. Penyidik tidak hanya harus mengurai dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung, tetapi juga menelusuri hubungan antarpihak dan kemungkinan keterkaitannya dengan layanan pertanahan lainnya.
Pernyataan KPK mengenai banyaknya entitas swasta yang diduga terlibat juga membuka kemungkinan penyidik sedang memetakan pola transaksi atau perantara dalam pelayanan pertanahan. Namun, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan adanya jaringan atau perkara lain di luar kasus yang telah ditetapkan.
Pendalaman tersebut akan menentukan apakah perkara ini terbatas pada pengurusan HGB di Kabupaten Bogor atau memiliki rangkaian peristiwa yang lebih luas. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (ihd)














