Polisi Bongkar Rumah Berisi 784.500 Butir Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bandung

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira dalam.ungkap kasus di Mapolres Bandung, Kamis (30/7/2026). (Polres Bandung)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira dalam.ungkap kasus di Mapolres Bandung, Kamis (30/7/2026). (Polres Bandung)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 784.500 butir obat keras dari berbagai jenis dan menangkap seorang tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

Seorang tersangka berinisial RJ, warga Aceh, diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RJ diduga menggunakan rumah itu sebagai tempat penyimpanan sekaligus pusat distribusi obat keras ilegal.

“Hasil pengungkapan ini mengarah pada adanya jaringan peredaran obat keras tertentu. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi,” ujar Made di Bandung, Kamis (30/7/2026).

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga ratusan ribu butir obat tersebut akan diedarkan ke berbagai daerah melalui sistem pemesanan secara tertutup. Distribusi dilakukan dengan memanfaatkan jasa kurir untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Made menegaskan, peredaran obat keras tertentu tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menyebabkan ketergantungan, merusak kesehatan, hingga memicu tindak kriminal.

“Tindak pidana ini sangat membahayakan karena dampaknya luas bagi masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Bandung, kata Made, akan terus memperkuat pemberantasan jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal melalui penindakan yang berkesinambungan. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Polisi yang Bertugas sebagai Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
KY Temukan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Nadiem Makarim dan Andrie Yunus
Sudah Ingatkan Rawan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Pemalang, OTT Ke-18 Sepanjang 2026
Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro, Publik Tunggu Penyelidikan Kematian Sutrimo
Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Perry Warjiyo Disambut Pemeriksaan KPK
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Pertanyakan Dasar Hukum Kejagung 
Perry Warjiyo Akhiri Kepemimpinan di BI, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara
Kasus Rejang Lebong Meluas, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar saat Geledah di Bengkulu

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:58 WIB

Polisi Bongkar Rumah Berisi 784.500 Butir Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bandung

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:31 WIB

Polisi yang Bertugas sebagai Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:26 WIB

KY Temukan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Nadiem Makarim dan Andrie Yunus

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WIB

Sudah Ingatkan Rawan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Pemalang, OTT Ke-18 Sepanjang 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:50 WIB

Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro, Publik Tunggu Penyelidikan Kematian Sutrimo

Berita Terbaru