JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus bergerak menelusuri keterkaitan sejumlah pihak. Salah satu yang dimintai keterangan ialah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, yang diperiksa sebagai saksi selama hampir 10 jam pada Kamis (16/7/2026).
Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Bobby menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Ia menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap penanganan perkara segera tuntas.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Bobby.
Menurut dia, KPK perlu diberi ruang untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh. “Kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai hubungannya dengan Augusz Dewanggara, salah seorang tersangka yang diduga pernah menjadi staf ahlinya, Bobby tidak memberikan tanggapan. Ia memilih meninggalkan lokasi pemeriksaan dan langsung menuju kendaraan yang telah menunggunya.
Pemeriksaan terhadap Bobby menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang belakangan mengarah pada dugaan adanya upaya memengaruhi hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, pada 13-14 Juli 2026, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut kini tengah dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Edison bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Penyidikan tidak berhenti pada dugaan suap pengadaan. KPK kemudian menemukan indikasi adanya praktik pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan itu mendorong penyidik menggelar operasi lanjutan pada 10 Juni 2026 yang berujung pada penangkapan lima aparatur sipil negara BPK RI.
Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka baru pada 11 Juni 2026, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi. Relasi itu menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik untuk memetakan dugaan alur komunikasi maupun peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga bertujuan memengaruhi hasil audit lembaga pemeriksa negara tersebut.
Hingga kini KPK belum menyampaikan adanya temuan yang mengaitkan Bobby dengan perbuatan pidana dalam perkara tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, sementara penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap secara utuh dugaan suap dalam proses audit di Kabupaten Muara Enim. (ihd)














